Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan update penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Wanaartha Life) yang sedang dilikuidasi.
Ia menyebut, saat ini OJK telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL yang telah dicabut izin usahanya. Namun demikian, neraca sementara likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi.
“Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia (11/1).
Selanjutnya, Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.