Ilustrasi ketersediaan uang tunai Bank Mandiri/Dok Bank Mandiri
Untuk mendapatkan layanan safe deposit box di bank, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah. Syarat dan ukuran dari SDB juga berbeda-beda dan beragam sesuai dengan kebijakan dari perbankan.
Namun, pada umumnya terdapat biaya yang dibebankan kepada penyewa atau nasabah, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Nasabah juga wajib menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Sejumlah bank besar tercatat memiliki layanan tersebut, ini syarat dan harga dari layanan safe deposit box dari Bank Mandiri dan BNI:
Jasa Mandiri SDB (MSDB) khusus disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank Mandiri. Jasa MSDB tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).
Setiap kotak MSDB dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga MSDB hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.
Selain memiliki rekening giro, nasabah yang ingin menggunakan MSDB juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP/Passpor/KIMS, pasfoto ukuran 4x6 1 lembar. Untuk atas nama perusahaan, maka nasabah harus menunjukan identitas perusahaan hingga fotokopi identitas pengurus yang berwenang. Setelah itu, nasabah bisa mengisi Formulir Perjanjian Sewa Menyewa MSDB.
Dari sisi harga, ada 3 jenis biaya MSDB yang harus dibayarkan oleh nasabah yang ingin mempergunakan jasa MSDB, yaitu :
- Biaya kunci Rp1 juta yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila tidak terdapat kerusakan MSDB
- Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
- Biaya sewa per bulan dengan detail sebagai berikut:
- Ukuran Mini (12,5 x 12,5 x 60 cm) Rp200.000
- Ukuran Kecil (7,5 x 25 x 60 cm) Rp500.000
- Ukuran Sedang (12,5 x 25 x 60 cm) Rp650.000
- Ukuran Besar (25 x 25 x 60 cm) Rp1.000.000
- Ukuran Ekstra 1 (37,5 x 37,5 x 60 cm) Rp1.250.000
- Ukuran Ekstra 2 (87,5 x 37,5 60 cm) Rp3.000.000
BNI
Sementara itu, khusus nasabah BNI bisa menikmati layanan SBD tanpa syarat minimal tabungan. Nasabah cukup dengan mengisi formulir aplikasi, melampirkan fotokopi KTP atau bukti identitas lain, mengisi perjanjian sewa SDB dan memiliki rekening di BNI.
Jangka waktu sewa 6 dan 12 bulan serta dapat diperpanjang secara otomatis. Layanan ini juga tersedia bagi penyewa perorangan maupun non perorangan. Layanan SBD jugadapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang simpanan. BNI juga menyediakan berbagai ukuran box sesuai dengan keutuhan. Berikut detailnya:
- Biaya kunci Rp1 juta
- Biaya sewa per bulan dengan detail sebagai berikut:
- Ukuran 3x524: Biaya 200.000 - 400.000
- Ukuran 3x10x24: Biaya 400.000 - 800.000
- Ukuran 5x5x24: Biaya 250.000 - 500.000
- Ukuran 5x10x24: Biaya 500.000 - 1.000.000
- Ukuran 10x10x24: Biaya 850.000 - 1.500.000
- Ukuran 15x10x24 : Biaya 1.350.000 - 2.000.000
- Ukuran 5x15x24: Biaya 900.000 - 1.800.000
- Ukuran 15x15x24: Biaya 2.000.000 - 2.500.000
- Ukuran 15x30x24 : Biaya 3.750.000 - 4.250.000
- Ukuran 48x30x24: Biaya 11.500.000 - 12.250.000