Memahami Perbedaan Kartu Kredit Bisnis dan Korporat, Apa Saja?

Jakarta, FORTUNE - Di era modern seperti sekarang, ada banyak cara yang dilakukan pengusaha dalam mengembangankan bisnisnya, semisal dalam hal cara pembayaran untuk kebutuhan bisnis dengan kartu kredit. Namun, ada sejumlah perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat. Apa sajakah itu?
Bisa dibilang, korporasi dan bisnis hadir dalam skala yang tidak sama, khususnya, jika bisnis tergolong sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, kebutuhan finansial bisnis dan korporat disesuaikan dengan skalanya.
Terdapat pula sejumlah aspek perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat, baik dari segi persyaratan pembuatan, manfaat, sampai dengan kegunaannya.
Mengutip Brex, di Amerika Serikat (AS), bisnis yang ingin mengajukan pembuatan kartu kredit biasanya harus memenguhi kriteria minimum dari segi pendapatan tahunan, pengeluaran tahunan, dan sebagainya. Yang paling penting, pemilik bisnis harus sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berikut kami rangkum beberapa informasi lengkap seputar perbedaan kartu kredit bisnis dan korporat dari berbagai sisi, dilansir dari berbagai sumber.