Jakarta, FORTUNE - Sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya. Untuk itu, guna memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), telah hadir skema Securities Crowdfunding (SCF) atau Crowdfunding.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya. Salah satu platform securities crowdfunding ialah Indonesia Crowdfunding Exchange (ICX).