Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) akan memanfaatkan momentum penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam negeri untuk penguatan dana valuta asing.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mewajibkan DHE minimal 30 persen ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan diperuntukkan bagi barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).