Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok Dicabut, Ini Penyebabnya
Gedung perbankan sebagai ilustrasi layanan Bullion Bank atau bank emas. (Sumber: Pinterest)
  • OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok mulai 16 Juli 2026 karena gagal memenuhi ketentuan modal minimum dan mengalami krisis likuiditas berat.

  • Sebelum pencabutan, bank ini berstatus pengawasan penyehatan dengan rasio KPMM negatif 47,98 persen dan cash ratio hanya 0,61 persen, jauh di bawah batas minimum OJK.

  • Setelah izin dicabut, LPS mengambil alih proses likuidasi serta menjamin dana nasabah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah tegas OJK dalam mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri menunjukkan komitmen regulator menjaga kesehatan industri perbankan. Proses ini disertai perlindungan bagi nasabah melalui jaminan LPS, sekaligus menegaskan transparansi dan akuntabilitas pengawasan. Meski ada penutupan, data menunjukkan sektor BPR/BPRS nasional tetap tumbuh stabil dengan kinerja keuangan positif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berkedudukan di Depok, terhitung mulai 16 Juli 2026. Regulator melakukan itu sebagai bagian dari tindakan tegas pengawasan (dan penegakan hukum) lantaran bank syariah tersebut dinilai gagal memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, memaparkan sebelum izin operasional itu dicabut, OJK telah menetapkan BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 3 Juli 2025.

Status tersebut diberikan menyusul anjloknya Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) hingga menyentuh angka negatif 47,98 persen.

“Berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan, namun demikian pengurus tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” ujar Edwin melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/7).

Selain permasalahan permodalan yang kronis, bank ini juga didera krisis likuiditas parah. Berdasarkan data pengawasan OJK, BPRS Hasanah Mandiri hanya mampu mencatatkan rata-rata rasio kecukupan kas (cash ratio) 0,61 persen dalam tiga bulan terakhir.

Angka tersebut berada jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan regulator, yakni 5 persen.

Menyusul keputusan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengambil alih penanganan dan memulai proses likuidasi. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data guna mempercepat proses pengembalian dana simpanan para nasabah.

Terkait kondisi ini, OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang. Otoritas memastikan dana masyarakat yang ditempatkan di sektor perbankan, termasuk pada jaringan BPR/BPRS, sepenuhnya dijamin oleh LPS sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pencabutan izin operasional BPRS Hasanah Mandiri menambah daftar panjang pembersihan pelaku industri perbankan yang tidak sehat. Sejak awal Januari hingga pertengahan Juli 2026, OJK telah mencabut izin usaha 9 BPR di berbagai wilayah Indonesia.

Mayoritas dari penutupan paksa ini dipicu oleh ketidakmampuan manajemen dalam memenuhi pemenuhan modal minimum.

Kendati tren penutupan entitas yang bermasalah terus berjalan, OJK menegaskan kondisi industri BPR dan BPRS nasional secara agregat masih kokoh dengan pertumbuhan indikator keuangan positif.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS nasional tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp236,69 triliun.

Kinerja intermediasi juga tetap berjalan dengan penyaluran pembiayaan/kredit yang naik 2,83 persen (YoY) mencapai Rp176,96 triliun. Sektor ini disokong oleh struktur likuiditas yang solid, dengan raihan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 3,16 persen (YoY) menjadi Rp165,49 triliun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article