Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025. Penetapan jadwal rapat ini merupakan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Pelaksanaan RDG ini diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
RDG Bulanan BI menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi untuk mengevaluasi bauran kebijakan yang diterapkan dan menetapkan arah kebijakan yang akan datang, termasuk penetapan suku bunga acuan BI Rate. Berikut jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI sepanjang 2025: