Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
Dalam ketetapan tersebut, TBP simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing tetap di level 3,50 persen dan 2,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di BPR juga tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level 6,00 persen.
LPS menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor,seperti perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat dan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank dinilai tetap berlangsung sehat.
Dari sisi cakupan penjaminan, LPS mencatat kondisi masih berada pada level yang sangat tinggi dan jauh melampaui mandat undang-undang, yakni di atas 90 persen dari total rekening nasabah.
Berdasarkan data per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98 persen dari total rekening.
Meski demikian, LPS terus memantau dan melakukan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.
Direktur Riset bidang Keuangan, Ekonomi Digital, dan Ekonomi Syariah Center of Reform Economic (CORE) Indonesia, Etika Karyani menilai langkah LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) karena tantangan Utama yang ada di perbankan saat ini adalah biaya dana yang tinggi, bukan mengenai kekurangan likuiditas.
"Jika bunga penjaminan dinaikkan, risiko yang muncul justru perang bunga deposito sehingga dapat menggerus margin perbankan & mengurangi efektivitas transmisi kebijakan moneter," katanya.
Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menambahkan, bahwa TBP yang ditahan berfungsi menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem perbankan dan biaya dana, serta memberikan sinyal kepastian kepada pasar bahwa kondisi perbankan nasional masih stabil.
"Dengan demikian, bank tidak perlu terlibat dalam persaingan suku bunga simpanan yang terlalu agresif yang pada akhirnya dapat menekan margin dan meningkatkan risiko di sektor perbankan," pungkas Trioksa.
