FINANCE

Memahami Apa Itu Tax Refund dan Cara Pengajuannya

Insentif yang berlaku khusus bagi WNA

Memahami Apa Itu Tax Refund dan Cara PengajuannyaIlustrasi pengembalian pajak (Unsplash/@markuswinkler)
28 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Indonesia merupakan salah satu negara tujuan wisata favorit di dunia. Setiap tahun, jutaan wisatawan mancanegara (WNA) berkunjung ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam, budaya, dan kulinernya.

Dengan banyaknya WNA yang datang ke Indonesia, tentu saja akan meningkatkan devisa negara.

Untuk menarik lebih banyak WNA, pemerintah Indonesia memberikan berbagai fasilitas dan Insentif, salah satunya adalah Tax Refund

Lalu, apa itu tax refund? Bagaimana mekanisme tax refund di Indonesia? Simak ulasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!

Apa itu tax refund?

Tax refund adalah pengembalian Pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan oleh WNA atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia.

Kebijakan tax refund ini telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2019, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

WNA yang dapat mengajukan tax refund adalah WNA yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.
  • Melakukan pembelian BKP di Indonesia yang dikenakan PPN.
  • Membawa BKP yang dibeli ke luar daerah pabean atau luar negeri.
  • Memiliki bukti pembelian yang sah, seperti faktur pajak atau kuitansi.

Untuk diingat, tax refund hanya berlaku bagi WNA yang melakukan transaksi barang, bukan jasa. 

Jadi, segala bentuk jasa yang digunakan dengan nominal berapa saja tidak termasuk, dan tetap harus membayar pajak.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah bermaksud ingin menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri (WNA) untuk datang ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian tanah air.

Syarat pengajuan tax refund bagi WNA

Untuk bisa melakukan pengajuan pengembalian PPN, WNA perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini, seperti yang dilansir dari Pajakku:

  1. Transaksi barang dilakukan di toko/tempat yang memiliki logo "Tax Refund fir Tourists" di seluruh Indonesia, dengan menunjukkan paspor. Setelah transaksi berhasil, WNA harus memiliki faktur pajak yang valid hasil dari pembayaran transaksi dari toko/tempat tersebut.
  2. Besaran tax refund berlaku minimum pajak sebesar Rp50.000 setiap transaksi, dan total pajak dari beberapa struk yang diajukan harus senilai minimum Rp500.000 atau setara.
  3. Barang dibeli dalam kurun waktu satu bulan sebelum WNA meninggalkan Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu bulan sejak tanggal pembelian.
  4. Tax refund hanya akan berlaku bagi pembelian barang, bukan jasa. Dengan demikian, semua faktur dari restoran maupun hotel tidak akan berlaku.
  5. Barang yang dibeli harus dibawa pulang meninggalkan Indonesia sebagai bagasi tambahan dengan rentang waktu 1 (satu) bulan setelah pembelian.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, WNA kemudian bisa segera mengajukan tax refund.

Related Topics