Jakarta, FORTUNE - Sejumlah startup Indonesia tersandung kasus fraud dan berunjung tumbang. Mulai dari Investree, Tanihub, Tanifund, hingga terakhir eFishery.
Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai iklim bisnis startup di Indonesia memasuki masa suram. Dengan kejadian itu, karyawan hingga investor harus turut menanggung kerugian. Ia menilai, kondisi ini akan berdampak kerugian finansial panjang bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia.
“Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1).