Jakarta, FORTUNE – Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR jadi salah satu alternatif bagi seseorang yang ingin mempunyai rumah, namun terbatas dalam melakukan pembelian secara tunai.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Dengan metode ini, masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu tertentu.
KPR termasuk ke dalam kategori kredit konsumtif yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indonesia guna memenuhi kebutuhan papan tersebut.