Legalitas penyedia gadai menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa sebelum menyerahkan barang jaminan. Menggadaikan barang melalui perusahaan yang tidak berizin dapat meningkatkan risiko kehilangan barang hingga kesulitan menyelesaikan sengketa.
Di Indonesia, kegiatan usaha pergadaian diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Untuk memastikan legalitasnya, periksa daftar perusahaan pergadaian berizin melalui situs resmi OJK. Cocokkan nama dan alamat perusahaan dengan informasi yang tercantum dalam direktori tersebut sebelum melakukan transaksi.
Itulah 8 kesalahan umum saat menggadaikan barang menggadaikan barang. Pastikan Anda memilih layanan gadai yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? | Ya, barang yang digadaikan dapat diambil kembali setelah nasabah melunasi pinjaman beserta biaya yang berlaku sesuai perjanjian. |
Bagaimana jika barang yang digadaikan tidak dibayar? | Jika pinjaman gadai tidak dilunasi hingga jatuh tempo, barang jaminan berisiko dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. |
Apakah masa gadai bisa diperpanjang? | Masa gadai dapat diperpanjang jika penyedia jasa menyediakan fasilitas tersebut dan nasabah memenuhi persyaratannya. |
Bagaimana cara mengetahui tempat gadai yang resmi? | Legalitas perusahaan pergadaian dapat diperiksa melalui direktori perusahaan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |