Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-Meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia.
Adapun, apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa mengubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan ataupun pembeliannya.
Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice, sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.
Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier atapun buyer-nya.
Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster.
Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.
Sebagai informasi, Paper.id mengungkapkan rata-rata sudah memproses lebih dari 200.000 invoice setiap bulannya. Ini menunjukkan potensi penggunaan e-Meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan, baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.
“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-Meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice,” ucap Yosia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik Rp10 ribu untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. E-meterai sah berlaku mulai Oktober 2021.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, peluncuran e-Meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, tapi dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ucap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10/2021).