Jakarta,FORTUNE - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) mengumumkan pengunduran diri Komisaris Independen Sutirta Budiman. Pengunduran tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Sutirta Budiman selaku Komisaris Independen Perseroan," tulis Manajemen JTrust Bank dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Kamis (13/1).
Pengunduran diri Sdr. Sutirta Budiman selaku Komisaris Independen Perseroan nantinya jiga akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.