Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Mei 2024 telah membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) senilai Rp 331,15 miliar kepada 33.400 rekening.
Jumlah dan nilai itu setara dengan 97 persen dari total simpanan nasabah di bank rural tersebut. "BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (14/6).