Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada Bank Umum pada level 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah BPR 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum, persentase yang ditetapkan adalah 2,25 persen.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, pada acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa (28/5).
TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.