Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan jadi 4,00%

Ilustrasi petugas LPS yang membantu nasabah dalam klaim simpanan (lps.go.id)
Ilustrasi petugas LPS yang membantu nasabah dalam klaim simpanan (lps.go.id)
Intinya sih...
  • LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 4,00% dan di BPR menjadi 6,50%.
  • Kinerja intermediasi perbankan masih positif dengan pertumbuhan kredit investasi sebesar 15,2% dan DPK tumbuh 4,55% per April 2025.
  • Cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level memadai, dengan tingkat cakupan di atas amanat Undang-Undang LPS dan panduan IADI.

Jakarta, FORTUNE – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan rupiah pada BPR juga turun 25 bps menjadi 6,50 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum tetap sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP dipengaruhi oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada kuartal I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif. 

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5)

.


DPK bank masih tumbuh 4,55%

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok/Istimewa).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok/Istimewa).

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai.

Per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88 persen (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55 persen (yoy). Pertumbuhan kredit investasi, lanjut Purbaya, mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2 persen (yoy). Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02 persen dan 6,05 persen (yoy).

Kemudian, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,43 persen pada periode Maret 2025. Sementara itu, pada April 2025, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD[1] berada di level 111,32 persen dan rasio AL/DPK sebesar 25,23 persen.

Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan risiko kredit. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,92 persen dari total penyaluran kredit pada periode April 2025.

99,94% rekening nasabah dijamin LPS

WhatsApp Image 2025-05-10 at 18.19.50.jpeg
LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp125,84 miliar ke Nasabah 3 BPR Bangkrut di Kalimantan/Dok LPS

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih jauh, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us