FINANCE

Mengenal Dokumen SP2D dalam APBN: Arti dan Fungsinya

SP2D digunakan untuk pencairan dana APBN.

Mengenal Dokumen SP2D dalam APBN: Arti dan Fungsinyailustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)
16 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan salah satu dokumen penting dalam urusan pengelolaan uang negara untuk kebutuhan belanja. Dokumen tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SP2D ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut laman klikpajak, SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting terutama untuk ranah perkantoran yang berfungsi sebagai syarat pencairan dana. Nantinya, dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).

SP2D ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas APBN dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

SP2D ini mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. Untuk surat perintah pencairan dana non gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit atau hibah luar negeri beban rekening khusus, uang persediaan, dan dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK),

Dalam praktiknya, SP2D ini adalah dokumen yang yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUN berdasar atas SPM, menurut Detik Finance.

Surat perintah pencairan dana ini dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima BUD. Perlu dicatat, SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM.

SP2D online

perencanaan manajemen bisnis
ilustrasi manajemen bisnis (unsplash.com/Marten Bjork)

Sebagaimana disebut di awal, SP2D ini merupakan surat pengeluaran yang diterbitkan atas kuasa bendahara umum.

Jika pengeluaran tersebut masuk dalam APBN, maka SP2D diterbitkan oleh BUN, yakni KPPN. Sedangkan, jika beban pengeluaran masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka surat perintah pencairan dana ini dirilis oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), yakni pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa BUD.

Dalam perkembangannya, surat perintah pencairan dana ini hadir pula dalam bentuk online, demikian laman online-pajak.com. Aplikasi ini pertama kali dikembangkan oleh Bank DKI yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan. Layanan tersebut dirilis sebagai solusi atas permasalahan pajak atas belanja daerah.

SP2D online dikelola secara waktu nyata atau real time. Dengan begitu, transaksi langsung dibayarkan, juga lebih efektif dan efisien. Berikut sejumlah keunggulan dari SP2D online.

  • Kuasa BUD cukup melakukan pembayaran pajak melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak, dan sistem penerimaan negara. Sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke teller untuk menyetorkan pajak atas potongan belanja daerah.
  • Penyetoran pajak dilakukan bersamaan dengan proses pencairan dana atau timbulnya kewajiban perpajakan. Kepatuhan pajak pun dapat dipenuhi secara tepat waktu.
  • Sistem penyetoran pajak atas potongan belanja daerah menggunakan teknologi terkini seperti kanal internet banking atas cash management system, yang sejalan dengan penggunaan MPN G3.

Fungsi dan manfaat SP2D

Ilustrasi dokumen investasi.
Dok. Shutterstock/Peshkova

Related Topics