Jakarta, FORTUNE - Anjak piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Ada beberapa manfaat factoring, di antaranya dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; meningkatkan daya saing dunia usaha; cepat mendapat kas (instant cash); dan kontrol piutang yang lebih baik.
Mengutip laman OCBC NISP, anjak piutang dinilai menjadi solusi bagi perputaran arus perusahaan, sebab salah satu komponen arus kas dengan risiko terbesar adalah piutang. Jika piutang tidak tertagih, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Tapi tenang, anjak piutang adalah solusinya. Berikut pembahasan mengenai seluk-beluk anjak piutang.