Jakarta, FORTUNE – Harta lancar merupakan salah satu bentuk aset yang dimiliki oleh perusahaan. Tentunya, pebisnis mesti mengetahui dengan baik pengertian dan manfaat dari harta lancar untuk mengelolanya demi bisnis yang lebih baik.
Harta lancar (atau aset lancar) merujuk kepada kekayaan yang dimiliki perusahaan dalam jangka waktu pendek biasaya satuu tahun. Kekayaan tersebut tentunya bisa diubah menjadi uang dengan satuan nilai.
Di sisi lain, harta lancar merupakan komponen dasar merupakan komponen dasar dalam suatu operasional aktivitas perusahaan, sebagaimana dilansir dari laman OCBC NISP.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan aset lancar sebagai uang tunai atau produk berharga lain yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan mudah.
Menurut laman Run System, harta lancar, atau bisa disebut dengan aktiva lancar, adalah kekayaan perusahaan berupa benda atau produk berharga lain yang diperoleh dari transaksi di masa lalu.
Adapun beberapa ciri-ciri dari aset lancar sebagai berikut.
- Mudah diperjualbelikan dan digunakan dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan.
- Disimpan agar dapat diperjualbelikan lagi.
- Pencairan relatif singkat sehingga dapat dimunculkan dalam 12 bulan setelah akhir periode neraca.
- Biasanya berbentuk uang tunai atau kas.