Jakarta, FORTUNE - Kejadian singa milik Taman Safari Indonesia II di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur yang menabrak mobil merah milik pengunjung viral di media sosial kemarin (12/2).
Kedua singa terekam kamera saling berkejaran hingga menabrak mobil milik pengunjung. Lantas, Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, dalam contoh kasus ini, kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja. Dengan demikian kerusakan dapat diklaim ke perusahaan asuransi mobil.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” kata Iwan melalui keterangan resmi yanh diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (13/2).