Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Intinya sih...

  • OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman online (pinjol) menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025.

  • Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko pemberi dana dan menilai kelayakan calon debitur.

  • OJK juga melarang pinjol memberikan pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pinjol, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar (pinjaman daring) memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Maka dari itu, mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Editorial Team

EditorEkarina .

Tonton lebih seru di