Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, nama identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) wajib memiliki dua suku kata.
Aturan tersebut terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Selain itu, maksimal nama juga diatur sebanyak 60 huruf termasuk spasi serta mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.