Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan penangkapan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat ReserseSiber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
"Kami harapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya malah terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, OJK dan Bareskrim membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Ismail, upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antar lembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
