Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membagi kategori rekening nasabah perbankan menjadi tiga jenis untuk membereskan persoalan rekening tidak aktif atau dormant. Aturan ini nantinya akan masuk dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pengelolaan rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan aturan ini bakal diluncurkan dalam waktu dekat. “Pertama adalah rekening aktif yang memang secara aktif terus digunakan oleh nasabah. Kedua, rekening yang tidak aktif dan jenis rekening dormant,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/10).