Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Bukti Sistem Bank Rentan

- Pembobolan rekening dormant mencapai Rp204 miliar di bank BUMN
- Sindikat pelaku kejahatan menyusup sebagai Satgas Perampasan Aset dengan bantuan oknum internal bank
- Alfons Tanujaya menilai titik terlemah dalam pengamanan sistem IT perbankan adalah dari internal perusahaan
Jakarta, FORTUNE – Pembobolan rekening tidak aktif atau dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank BUMN menandakan sistem bank masih rentan disusupi oleh pegawai yang tidak bertanggung jawab. Berkaca dari kasus yang baru-baru ini terjadi, pembobolan bermula saat ada sindikat pelaku kejahatan yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset berjumlah 7 tujuh orang.
Mereka berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan dua oknum internal bank yang merupakan kelapa cabang dan consumer relations manager di Jawa Barat. Mereka menyasar rekening-rekening dormant untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya menilai bahwa titik terlemah dalam pengamanan sistem IT perbankan adalah dari internal perusahaan. Kebocoran data internal atau insider trading of information merupakan kejadian yang sudah lama dan sulit dibenahi.
“Jadi pembobolan rekening dormant ini seharusnya menjadi alarm bagi pihak audit bank khususnya bank pemerintah dan penegak hukum untuk menginvestigasi jejak rekening dormant dalam beberapa tahun terakhir,” kata Alfons saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (26/9).
Pembobolan rekening dormant jadi momentum pembenahan audit

Alfons menambahkan, biasanya pelaku mengincar rekening bekas penyaluran bantuan sosial atau bansos yang sudah lama tidak aktif. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum Pemerintah untuk melakukan evaluasi secara mendalam terkait transparansi dan pertanggungjawaban program-program yang melibatkan APBN.
“Ke mana perbankan menaruh uang dan mengawasi secara ketat program-program yang melibatkan dana APBN, harusnya dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan,” kata Alfons.
Untuk itu, menurutnya seluruh pihak harus berbenah dan evaluasi bersama untuk mengatasi celah pengawasan rekening dormant. Dari sisi perbankan harus menerapkan prosedur yang ketat dari bagian audit internal untuk mengawasi objek dana rekening dormant.
Di sisi lain, Ia juga mengapresiasi langkah PPATK yang mengendus potensi tindak pidana dari rekening dormant ini. Namun menurutnya, langkah PPATK untuk memblokir rekening masyarakat secara mendadak juga tidak tepat. Untuk itu, ke depannya pemerintah melalui PPATK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa lebih ketat mengawasi aliran dana yang disalurkan pemerintah ke perbankan, termasuk pencairan bansos.