Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Bakal Kembangkan Tokenisasi Aset Kripto

Ilustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)
Intinya sih...
- OJK mengembangkan sistem tokenisasi aset kripto setelah mendapatkan mandat pengawasan sejak Januari 2025
- Definisi aset kripto telah berubah menjadi aset keuangan digital yang dapat menjadi token
- Peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto dinilai penting untuk pelindungan konsumen dan pencegahan misinformasi serta praktik investasi tidak bertanggung jawab
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengembangkan sistem tokenisasi aset kripto usai mendapatkan mandat pengawasan sejak Januari 2025. Regulator keuangan ini juga telah menyusun kerangka kerja strategis untuk mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, sekaligus memastikan stabilitas dan pelindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa definisi aset kripto telah berubah dari sebelumnya sebagai barang atau komoditas, kini telah menjadi aset keuangan digital yang dapat menjadi token.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us