Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengembangkan sistem tokenisasi aset kripto usai mendapatkan mandat pengawasan sejak Januari 2025. Regulator keuangan ini juga telah menyusun kerangka kerja strategis untuk mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, sekaligus memastikan stabilitas dan pelindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa definisi aset kripto telah berubah dari sebelumnya sebagai barang atau komoditas, kini telah menjadi aset keuangan digital yang dapat menjadi token.
"OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan ekosistem kripto pasca transisi dalam koridor kolaborasi untuk inovasi yang berkelanjutan," kata Hasan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/2).
Sementara itu, peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto juga dinilai penting. Hal ini untuk pelindungan konsumen dan menjadi elemen kunci untuk mencegah misinformasi, manipulasi pasar, serta praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan.
Hasan berharap pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto serta dapat menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan ekosistem kripto pascatransisi dalam koridor kolaborasi untuk inovasi yang berkelanjutan,” katanya.