OJK Bentuk Kategorisasi Modal Ventura, Ini Detailnya

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pengkategorian perusahaan modal ventura menjadi dua, yaitu pertama perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, atau pengelolaan Dana Ventura, disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Sedangkan, untuk perusahaan yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat
utang sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.