Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Beri Izin Dua Pialang Asuransi Usai Ganti Nama

ilustrasi asuransi keluarga (freepik.com/yana
ilustrasi asuransi keluarga (freepik.com/yana
Intinya sih...
  • OJK mengeluarkan izin usaha baru bagi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan setelah perubahan nama perusahaan.
  • PT MCP Insurance Broker juga mendapatkan izin usaha baru setelah bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).
  • Industri asuransi masih tumbuh solid, dengan aset mencapai Rp1.181,21 triliun dan kinerja asuransi komersial yang menunjukkan pertumbuhan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kembali izin usaha bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi setelah keduanya merampungkan proses perubahan nama.

Pertama, OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Freed Dinamika Indonesia menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan. Pada nama sebelumnya, perusahaan ini memperoleh izin pada 2015.

"Perubahan nama tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yakni 21 November 2025," ujar Direktur Eksekutif OJK Wayan Wijana dalam keterangan resmi, Rabu (3/12).

Dengan izin usaha tersebut, PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha secara sehat serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

Kedua, OJK memberikan izin usaha baru di bidang pialang asuransi bagi PT Mitra Cipta Proteksindo yang resmi berubah nama menjadi PT MCP Insurance Broker. Pemberlakuan keputusan itu ditetapkan melalui KEP-622/PD.02/2025 per 21 November 2025.

MCP Insurance Broker merupakan perusahaan broker asuransi dan konsultasi. yang sebelumnya mengantongi izin sebagai pialang asuransi dari OJK pada 27 Desember 2013. Kini MCP Insurance Broker telah bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MCP Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

OJK mencatat industri asuransi masih tumbuh solid. Per September 2025, asetnya mencapai Rp1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp958,54 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,91 persen secara tahunan.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 sebesar Rp246,34 triliun, atau tumbuh 0,38 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 2,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen yoy dengan nilai sebesar Rp113,49 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,94 persen dan 326,38 persen, di atas ambang batas regulasi saat ini sebesar 120 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

OJK Beri Izin Dua Pialang Asuransi Usai Ganti Nama

05 Des 2025, 10:38 WIBFinance