Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 per tanggal 3 Oktober 2024, 

Multifinance yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat ini dinilai mengalami pemburukan kinerja. 

"Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (8/10).

Direksi dan pemegang saham PT RSF tak perbaiki kesehatan keuangan

Shutterstock/Know How

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. 

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud. 

Ismail menegaskan, tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha PT RSF dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen.

Ini kewajiban PT RSF kepada nasabah

Editorial Team

Tonton lebih seru di