Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (Sarana Sulteng Ventura) atau PT SSTV melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Sarana Sulteng Ventura beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata Ismail melalui keterangan resmi di Jakarta, (19/6).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.