OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura, Ini Penyebabnya

Intinya sih...
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum
Sarana Sulteng Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan hak debitur & kreditur
PT SSTV harus selesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (Sarana Sulteng Ventura) atau PT SSTV melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Sarana Sulteng Ventura beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Sarana Sulteng Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.