Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
- PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tugas pengaturan aset keuangan digital dan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI.
- OJK menerbitkan POJK 27/2024 untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
- Peralihan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto serta Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di Jakarta. Secara umum, PP Nomor 49 Tahun 2024 menitikberatkan pada pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih ke OJK dan BI.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us