Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

"Bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto melalui keterengan resminya di Jakarta, Rabu (15/12).

2 tujuan pemberhentian sementara izin

Anto menjelaskan, terdapat 2 tujuan utama dalam keputusan tersebut. Antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. 

Selain itu, OJK juga sedang melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha. 

"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi," ungkap Anto. 

Permohinan izin lama masih diproses

Editorial Team

Tonton lebih seru di