Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto melalui keterengan resminya di Jakarta, Rabu (15/12).