Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan syarat permodalan lembaga keuangan mikro (LKM) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Ketentuan itu tertuang dalam POJK nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Heru Juwanto mengatakan aturan baru permodalan ini dinaikkan agar mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.

"LKM ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDM-nya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar," ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).

Kini, LKM dengan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan wajib memiliki modal Rp300 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta. Kemudian, untuk LKM di wilayah kecamatan, modal minimalnya sebesar Rp500 juta dari sebelumnya Rp100 juta

Terakhir, LKM dengan cakupan wilayah kabupaten atau harus menyetorkan modal hingga Rp1 miliar, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp500 juta.

Adapun, ketentuan permodalan ini dikenakan pada pengajuan izin baru setelah POJK baru ini berlaku. Selain itu, 50 persen dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.

POJK tersebut juga menekankan bahwa setoran modal LKM tidak boleh berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme. Sedangkan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.

"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai.

Heru menuturkan, dengan adanya peningkatan syarat permodalan ini, LKM diharapkan dapat meningkatkan kualitasnya, terutama pengadaan infrastruktur terlebih di sektor IT. "Terus terang, kita di OJK sebagai pengawas masih kesulitan dalam penerimaan laporan secara tepa waktu dan keakuratan isi laporannya, karena mereka terbatas sekali IT-nya," tandasnya.

Ketentuan Rangkap Jabatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di