Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode restrukturisasi kredit/pembiayaan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024. Namun demikian, kebijakan ini hanya akan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).
Upaya tersebut dilakukan untuk menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, regulator menilai ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
"Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11).