Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Capai 11% di 2025

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025/Dok FortuneIDN
Intinya sih...
  • OJK optimis kinerja sektor keuangan di tahun 2025 tetap positif
  • Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11%, DPK bank naik 6-8%
  • Penghimpunan dana industri pasar modal ditargetkan Rp220 triliun

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis kinerja sektor keuangan di tahun 2025 masih dalam tren positif. Kinerja positif itu didukung oleh sejumlah sektor industri seperti perbankan, multifinance hingga asuransi.

"Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sebesar 9 hingga 11 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. 

Ia menyebut kinerja intermediasi itu dukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank yang diproyeksikan naik sebesar 6 hingga 8 persen. Untuk industri pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.  

Lesunya penjualan motor ganggu pembiayaan multifinance

ilustrasi pom bensin (wikimedia commons/Darmas SB)

Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) juga diproyeksikan tumbuh 8 hingga 10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. 

Sedangkan pada aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.  

Mahendra menekankan pentingnya sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. 

"Hal itu dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja sektor jasa keuangan (SJK), namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi perekonomian nasional," kata Mahendra.

Cegah fraud, OJK bentuk Sipelaku

Ilustrasi fraud. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Dalam PTIJK ini, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan). 

"Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan," jelas Mahendra. 

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. 

Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Suheriadi - .
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us