OJK Sebut Bakal Ada 2 Perusahaan Gadai Naik Kelas Ke Skala Nasional

- OJK menyebut dua perusahaan gadai sedang memenuhi syarat untuk naik kelas menjadi berskala nasional, meliputi aspek permodalan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.
- Hingga Maret 2026, hanya PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara yang berizin nasional, sementara ratusan lainnya masih beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Industri pergadaian mencatat pembiayaan Rp152,40 triliun dengan pertumbuhan signifikan, namun OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri karena pelanggaran ketentuan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua perusahaan gadai yang bakal naik kelas usahanya ke lingkup nasional.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan kedua perusahaan tersebut statusnya saat ini masih dalam pemenuhan syarat.
"Antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Jumat (10/4).
Hingga Maret 2026, dia menyebut baru ada dua perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional yang berijin OJK, yakani PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Sementara ada 129 perusahaan dengan cakupan usaha provinsi, kemudian ada 85 perusahaan dengan lingkup kabupaten/kota.
Menurut Agusman, industri pergadaian memiliki tantangannya tersendiri, terutama terkait permodalan dan kapasitas operasional. Oleh karenanya, OJK meminta perusahaan gadai memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen.
Secara industri, penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp152,40 triliun per Februari 2026, meningkat 61,78 persen secara tahunan dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp126,50 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. Sejalan dengan itu nilai assetnya mencapai Rp182,7 triliun, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp112,6 triliun.
Di sisi lain, sebagai upaya memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga integritas industri PVML, selama Maret 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri. Rinciannya meliputi 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 31 penyelenggara pindar, 3 perusahaan pergadaian, serta 3 lembaga keuangan khusus.
Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku, termasuk temuan dari hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemeriksaan. Secara keseluruhan, tindakan administratif yang dijatuhkan terdiri dari 25 sanksi berupa denda dan 102 sanksi dalam bentuk peringatan tertulis.
















