OJK Sempat Panggil Danacita soal Pinjol untuk Bayar UKT

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, buka suara ihwal penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1), dia membenarkan adanya kerja sama antara kampus tersebut dengan salah satu penyedia pinjol PT Inclusive Finance Group atau Danacita.
"Danacita itu perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan OJK. Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait," ujarnya.
Di samping itu, kata Mahendra, Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya yang tidak memerlukan persetujuan dari OJK karena penggunaanya bersifat opsional atau pilihan.
Namun, sebagai regulator, OJK telah memanggil Danacita pada 24 Januari lalu untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar dalam hubungannya dengan proses penetapan debitur yang diperkenankan mendapatkan pinjaman dan sebagainya.
"Apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu," jelasnya.
Mahendra juga memastikan lembaganya akan terus melakukan pengawalan terhadap pinjaman online terhadap mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Sebagai regulator, OJK juga telah meminta perusahaan-perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan universitas untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
"Dan lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen, itu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," kata Mahendra.