Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK 27/2022 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan POJK 28/2022 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka penyesuaian perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).
"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait," jelas Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1).