Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru terkait pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal. Ketiga POJK tersebut yaitu yaitu POJK No 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah, melalui keterangan resmi di Jakarat, Rabu (21/9).