Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
"Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha LKM," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/9).