Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, aturan baru tersebut diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana. 

"Diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan," kata Aman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (5/5).
 

Aturan untuk kendalikan likuiditas pasar

ilustrasi memantau performa perusahaan (unsplash.com/Ruthson Zimmerman)

Penerbitan POJK 4 tahun 2023 juga dilatarbelakangi diperlukannnya kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas pasar, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia. 

Selain itu, menurut regulator, saat ini dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ini sejumlah ketentuan yang disempurnakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di