Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN ke JPU, Ini Rincian Dugaan Pelanggarannya
Tersangka kasus BPR DCN Malang
  • OJK menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN kepada Jaksa Penuntut Umum.

  • Penyidikan menemukan dugaan pencatatan kas bon, agunan, fasilitas kredit, dan dana deposito yang tidak sesuai pembukuan.

  • OJK menyebut penanganan perkara ini sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, integritas perbankan, serta pelindungan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Januari 2020 hingga Juni 2024

Kedua tersangka diduga tidak mencatat penarikan kas bon dalam pembukuan PT BPR DCN. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar.

Maret 2020 hingga 2022

APW diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar.

Juli 2020 hingga Juni 2024

Kedua tersangka diduga membuat pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar.

Februari 2024

PT BPR DCN diduga tidak mencatat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

14 Oktober 2026

Jaksa Penuntut Umum memberitahukan bahwa berkas perkara yang diserahkan penyidik OJK telah lengkap atau P-21.

Jumat (30/10)

OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Sabtu (31/10)

Agus E. Siregar menyampaikan bahwa penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
  • Who?
    Dua tersangka adalah Direktur Utama PT BPR DCN alias ZNA dan Direktur PT BPR DCN APW.
  • Where?
    Penyerahan Tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Kasusnya terkait PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
  • When?
    Penyerahan dilakukan pada Jumat (30/10). Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026.
  • Why?
    OJK menemukan dugaan pencatatan yang tidak dilakukan dan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN.
  • How?
    OJK melakukan pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan, lalu menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Tahap II.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK menyerahkan dua orang dari BPR DCN kepada jaksa karena ada dugaan pencatatan uang dan kredit yang tidak benar. Kasus ini terjadi di Malang. Berkas perkaranya sudah lengkap. Mereka bisa mendapat hukuman penjara dan denda jika terbukti. OJK juga bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan ini menunjukkan adanya proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor perbankan. OJK juga menyatakan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terus dilakukan, sementara pelindungan konsumen, integritas industri, dan kepercayaan masyarakat menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10).

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BPR DCN alias ZNA dan Direktur PT BPR DCN, berinisial APW. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Pertama, kedua tersangka tersebut tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Terakhir, kedua tersangka justru membuat pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur alias pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, OJK mendakwa kedua tersangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menyampaikan penyidikan kasus ini adalah komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

"Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (31/10).

Agus menyatakan, OJK terus meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. Dalam penanganan tindak pidana di sektor jada keuangan ini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article