OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop, Non-Anggota Bisa Pinjam

Intinya sih...
- OJK menerima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sesuai UU P2SK.
- Koperasi yang terdaftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop untuk pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau open loop dari Kementerian Koperasi. Keputusan ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1).