Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan adanya rencana merger dari PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) dengan bank milik Grup Lippo, PT Nationalnobu Tbk (Bank Nobu).
Dian bahkan menyatakan, keduanya telah mengajukan rencana merger sebelum tenggat waktu ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun di akhir tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam aturan tersebut tertulis, apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).