ilustrasi kerja sama (unsplash.com/ Chris Liverani)
Ada beberapa jenis kompensasi yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawan atau anggotanya.
Berikut ini jenis kompensasi yang dikenal dan bisa diberikan kepada karyawan.
1. Kompensasi langsung.
Kompensasi langsung adalah segala bentuk imbalan dalam wujud uang seperti gaji, aneka tunjangan, komisi, bonus, THR, pembayaran prestasi, opsi saham, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu, segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
2. Kompensasi tidak langsung.
Jenis kompensasi tidak langsung bisa juga berwujud uang yang diberikan kepada karyawan, tetapi tidak secara langsung diberikan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya adalah ketika perusahaan mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawannya di dalam program perlindungan sosial dan kesehatan.
3. Kompensasi non-finansial.
Kompensasi ini tidak terkait dengan uang, melainkan dalam bentuk yang bernilai positif dan berharga untuk karyawan. Misalnya, karyawan mendapatkan kesempatan ikut pelatihan yang disediakan perusahaan, cuti lebih banyak, dan penghargaan atas prestasi karyawan.