Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.

"Kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan [sebelumnya], jadi lebih tenang dan mudah," ujarnya dalam media briefing, seperti dikutip Antara, Selasa (10/1).

Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak jika diberikan dalam konteks pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Suryo menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan.

Dalam beleid tersebut, PPh atas natura atau kenikmatan terdiri dari lima objek, antara lain makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu. 

Objek natura dan kenikmatan lainnya adalah barang atau fasilitas yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pengecualian dari objek PPh natura

Editorial Team

Tonton lebih seru di