Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Pusat Pegadaian/Dok. Pegadaian

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan BUMN Pegadaian resmi melepas status (Persero) miliknya dan berganti nama menjadi PT Pegadaian. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). 

Hal tersebut juga tertuang dalam perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021. Di mana hal tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.

Mayoritas saham Pegadaian dimiliki BRI

Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. 

Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh BRI. “Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha," kata Amoeng. 

Holding UMi bakal buka 300 gerai bersama

Editorial Team