Jakarta, FORTUNE - Bagi nasabah perbankan tentu sudah tidak asing dengan layanan SMS banking. Layanan tersebut memberikan fitur notifikasi, pemberitahuan transaksi secara real time hingga akses untuk tersambung ke mobile banking bagi nasabah. Berbagai fitur tersebut dapat dinikmati nasabah bila mendaftarkan nomor handphone-nya ke perbankan.
Sejumlah bank bahkan mulai memperbarui nomor SMS banking resmi miliknya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2021, tepatnya pada Pasal 139 huruf B tentang Penyeragaman Kode Akses Pesan Singkat sektor finansial.
Dalam aturan tersebut, kode akses pesan singkat layanan non konten digunakan oleh Pelanggan atau nasabah untuk mengakses layanan yang diselenggarakan oleh suatu Badan Hukum. “Dengan Ketentuan kode akses pesan singkat layanan non konten menggunakan penomoran dengan format 8ABCD,” tulis aturan Kominfo yang dikutip di Jakarta, Senin (2/5).
Dengan demikian, sejumlah bank mengubah nomor resmi SMS Bankingnya dengan awalan angka 8 seperti yang telah dilakukan oleh Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA).