Jakarta, FORTUNE - Pemerintah sedang merancang program pensiun tambahan untuk pekerja. Program ini nantinya akan bersifat wajib dan memotong gaji pekerja setiap bulannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tujuan daripada pelaksanaan program pensiun tambahan ialah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun para pekerja.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiun," kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (9/9).